![]() |
| Foto ilustrasi |
KNP, Tanjung - Persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Tabalong hanya karena Takut di putusi sang kekasih.
Diancam putus jika tak mau diajak bersetubuh, seorang remaja, Bunga (nama samaran, red)13 tahun di Tabalong berulang kali melakukan persetubuhan dengan teman laki-lakinya.
Awal perkara pada bulan Juni 2022, pelaku DF (19) warga Kecamatan Tanjung, Tabalong dijemput oleh korban untuk jalan-jalan, dan pada saat itu DF mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban (Bunga) sempat menangis dan menolak ajakan tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan," bahwa pelaku mengancam akan memutus hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh dengannya"
"Selang seminggu, DF mengulangi lagi perbuatannya. Korban yang takut diputuskan sang kekasih dengan terpaksa memenuhi keinginan pelaku. Keduanya melakukan persetubuhan tersebut disebuah rumah yang belum selesai di bangun yang berlokasi di Kecamatan Tanjung, Tabalong," ungkap Aipda Yudha.
"Pelaku mengaku persetubuhan tersebut berlangsung 5 kali sejak bulan Juni 2022 dan dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan," terangnya.
Aipda Yudha menjelaskan," pada Senin malam, (18/07/2022), korban menemui pelaku yang kemudian keduanya jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban, dan pelaku mengarahkan sepeda motornya kerumah kosong yang belum selesai tersebut kemudian keduanya masuk dan kembali melakukan persetubuhan"
Setelah selesai melakukan persetubuhan, keduanya mendengar suara sepeda motor mendekat dan ada cahaya lampu atau senter masuk kedalam rumah, kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak dibelakang rumah," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan saksi keduanya ditangkap warga saat mengambil sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian dan saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan dirumah kosong tersebut," ujarnya.
Selanjutnya pada Selasa dini hari, (19/07/2022), Bunga diserahkan oleh warga kepada orang tuanya sedangkan pelaku DF saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, pungkas Aipda Irawan Yudha Pratama,mengakhiri Kronologi perkara.
(D'Wan)
