Berlaku 17 Juli 2022, Vaksin Booster Syarat Wajib Melakukan Perjalanan

Foto istimewa


Mau lakukan perjalanan? eitss, nanti  dulu.. sudah vaksin booster belum?⁣

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Kemenhb akan memberlakukan kebijakan syarat perjalanan terbaru seluruh moda transportasi pekan depan, Senin (17/07/2022).

Sejumlah kelompok diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR dan antigen.⁣

Kelompok yang dimaksud adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru menerima satu dosis vaksin COVID-19, dua dosis vaksin COVID-19, hingga orang yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan.⁣





Dikutip dari detik.com, seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan ini dikecualikan bagi kelompok anak. Khusus untuk usia 6-17 tahun tetap disyaratkan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dua dosis tanpa wajib PCR maupun antigen, sementara anak di bawah 6 tahun dibebaskan dari kedua syarat tersebut, tetapi orangtua diimbau mengawasi protokol kesehatan anak dengan ketat.⁣

⁣(D'Wan/Red)