Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Mrs X di Dekat RSJ Sambang Lihum

Muhammad Sa'ealias Alba (24)  tersangka pembunahan terhadap mantan istrinya (foto istimewa)



Kabar Nusantara Post, Banjar - Tim Gabungan Unit Jatanras (Resmob) Ditreskrimum Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan unit Reskrim Polsek Gambut berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan Nadia Fitri yang baru berusia 17 tahun. Diketahui pelaku bernama Muhammad Sa'ealias Alba (24) tidak lain mantan suami korban yang mengaku motifnya sakit hati ditinggal pergi oleh korban.

Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan ini dibenarkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji. Menurutnya tersangka adalah mantan suami korban yang mengaku sakit hati ditinggal mantan istrinya tersebut.

Berdasarkan laporan polisi tertulis dari Polres Banjar dijelaskan, bahwa Muhammad Sa'e ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita di kediamannya di Jalan Antasan RT. 24 Kel. Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Nadia Fitri (17) korban pembunahan

"Pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya Nadia Fitri pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekitar 11.30 Wita. Alasan pelaku, karena merasa sakit hati setelah khianati dan ditinggalkan oleh korban," jelasnya, Senin (04/04/2022) malam.

Menurut Suwarji, keberadaan mayat korban diketahui setelah seorang pemulung mencari sampah dan barang bekas sekitar 25 meter dari Jalan Gubernur Syarkawi (sekitar RSJ Sambang Lihum, Minggu (03/04/2022)

Menurut Kasi Humas Polres Banjar, tersangka terancam pasal pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 3511 ayat (3)KUH Pidana.

(FR/Ril)