Kabar Nusantara Post, Banjarmasin - Puluhan Massa yang tergabung penggiat Anti korupsi yang terdiri dari Lembaga Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalimantan Selatan bersama Forum Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN) dan DPD Pemuda Islam Kalsel kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan bertempat di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Kamis (31/03/2022) pagi.
Puluhan massa tersebut bergerak memulai aksinya dari Nol Kilometer berjalan kaki menuju Kantor Kejati Kalsel sambil Berorasi untuk menyuarakan aspirasinya serta membentangkan spanduk yang berisikan Permasalahan yang ingin di laporkan.
Tiba di depan kantor Kejati Kalsel Para pengunjuk Rasa di sambut oleh Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalsel Romadu Novalino beserta jajarannya.
"Aliansyah selaku Kordinator aksi dan juga Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK-APP Kalsel dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan untuk memberikan Perlindungan Hukum dengan memerintahkan PT. Antang Gunung Meratus, untuk menghentikan kegiatan Pertambangan Batubara di lahan pemegang hak atas tanah atas nama H Fahriansyah, S.Sos. lokasi lahan di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebelum mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah (penyelasaian ganti rugi) sesuai dengan: Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara BAB XVIII.
Penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, Pasal 135. Pemagang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Pasal 138. Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
Memerintahkan kepada PT. Antang Gunung Maratus untuk melakukan Reklamasi lubang lubang pasca tambang di lahan yang belum mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah (penyelasaian ganti rugi) sesuai dengan UU RI No 4 Th 2020 Tentang Minerba.
Kordinator aksi, Aliansyah yang juga merupakan Ketua KPK-APP selesai aksi mengataukan kepada awak media,"yang pertama kita menyampaikan tentang adanya penyerobotan lahan yang di lakukan oleh Perusahaan PT AGM yang sudah puluhan tahun bekerja di kalimantan Selatan, " terangnya.
"Kita malu PT AGM itukan perusahaan besar, harusnya kan jadi contoh bagi perusahaan lain, jangan mereka ikut menyerobot lahan milik rakyat, memang mereka boleh mendapat izin PKP2B tapi selesaikan dulu lahan-lahan milik masyarakat jangan main serobot,"ungkapnya
"Masyarakat Kalimantan Selatan ini pasti akan melawan bila lahan mereka belum ada pembebasan, sudah di serobot, dicuri serta di ambil apakah tidak malu sedangkan AGM itu perusahaan besar,"ujarnya.
Selesai aksi, Aliansyah mengatakan kepada awak media,"Yang pertama kita menyampaikan tentang adanya penyerobotan lahan yang di lakukan oleh Perusahaan PT AGM yang sudah puluhan tahun bekerja di kalimantan Selatan,"terangnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi via telepon, kuasa Hukum dari PT Antang Gunung Meratus (AGM) Suhardi SH membantah keras kalau lahan tersebut telah diserobot oleh PT.AGM,”ujarnya.
Menurutnya, sebagai lahan yang masuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT.AGM, lahan tersebut telah mendapat izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah,”terangnya.
“Ia justru mengaku sangat heran, kenapa ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut, padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan,”tambahnya.
Lahan itu resmi dan ada IPPKH nya dari Pemerintah, kita justru merasa heran kenapa masih ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut,padahal itu kawasan Hutan,”ucapnya.
Suhardi SH juga menegaskan, bahwa PT AGM telah memberikan Ganti Rugi atas Tanaman yang tumbuh kepada masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut,”terangnya.
Pihak kami tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur Hukum, karena atas tuduhan atas penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik dari PT.AGM,”tegasnya.
(FR/Tim)

