Supiansyah Darham : Kita Tunggu Legal Openi Kejaksaan

Kabar Nusantara Post,  Banjarmasin - Pasca penutupan jalan Hauling di Km 101 pemerintah Kabupaten Tapin, Terus berupaya mencarikan solusi serta mengupayakan jalan keluar agar para supir angkutan juga buruh tongkang dapat kembali beroperasi.

Berdasarkan hasil rapat terbaru dengan Dirjen Bina Marga Balai Jalan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalsel.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalsel telah mengundang pihak terkait untuk membahas Permohonan Perlintasan / Crossing Sebidang Ruas Jalan Nasional Desa Tungkap (Batas Kabupaten Tapin) – Batas Rantau Km 101 pada Kamis, 13 Januari 2022.

Dengan menunggu Legal Opinian dari pihak kejaksaan, Sopir Angkutan Batu Bara tersebut menginginkan agar dapat melintasi jalan negara.

Dalam pembahasan terhadap aturan-aturan yang terkait, baik dari Permen PU tentang kewenangan disandingkan dengan Perda No 3 tahun 2008, dan nomor 3 tahun 2012.

Kuasa hukum asosiasiasi sopir angkutan batubara dan tongkang, Saat di wawancarai melalui via telpon, Minggu (16/1/2022) Supian Darham mengatakan dalam forum rapat kemeren bahwa dia dapat memperoleh bocoran poin-poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut.

Sementara, dari pihak Dirlantas agak lebih sedikit berbeda menyampaikan, bahwa pihaknya mengkhawatirkan terjadinya lakalantas bila crossing diizinkan.

Sedangkan Sekdaprov lebih menanyakan setiap pemilik jalan khusus, apakah sudah memiliki legalitas ijin masing-masing,”ucap Supian Darham.

Dikatakannya, terkait dengan aturan-aturan yang disampaikan, Kapala balai diminta untuk segera meminta pandangan atau pertimbangan hukum (Legal Opini) dari Kejaksaan.

Maka pada pertemuan ini belum bisa dijadikan suatu hasil keputusan atau rekomendasi, karena masih perlu Legal Opni dari pihak Kejaksaan dan adanya berbagai pandangan yang berbeda dari peserta rapat, "pungkas Supian Darham.

(FR)