Kabar Nusantara Post, Banjarmasin - Satu persatu penyebab dari kecelakaan yang menewaskan seorang ibu muda yang hamil yang bernama Laila Zahroh Maisaroh (24) pada Jumat 14 Januari 2022 pagi yang menjadi korban akibat terkena reruntuhan puing tembok pembatas parkir di Pasar Antasari sudah menemui titik terang.
Fakta baru di temukan dengan keterangan dari sopir pikcup yang bernomor plat No DA 8140 ZG warna hitam, diketahui sopir tersebut berinisial MS (42) warga Desa Duluh Kuning Sungai Durian, Kota Baru.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo membenarkan akan adanya kejadian tersebut. Kejadian berawal saat sopir hendak memarkirkan mobilnya, namun tidak sengaja menginjak gas tanpa menginjak kopling, setelah memasukan persenelingnya.
“Jadi mobil tersebut langsung loncat dan menabrak pagar parkiran hingga runtuh dan menimpa pedagang yang ada dibawahnya hingga tewas,” papar Kapolsek, kepada awak media, Jumat (14/1/2022) siang.
“Diduga memang ada kelalaian dari sopir tersebut,” tambahnya.
Atas kejadian itu sopir pickup nahas tersebut dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang dugaan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dilain pihak, petugas pemulsaran jenazah RSUD Ulin Banjarmasin menerangkan, bayi dalam kandungan Laila yang berusia 8 bulan tidak bisa diselamatkan, pasalnya dengan berhentinya detak jantung sang ibu, maka akan tehenti juga aliran darah ke bayinya, dan dalam hitungan menit si bayinya dipastikan akan meninggal,"terangnya.
Untuk korban sendiri dimandikan dan di kafani di kamar jenazah RSUD Ulin. Kemudian di bawa ke rumah orang tuanya di Jalan Pangeran Antasari Gang Timor-timor tuk di semayankan.
Korban kemudian oleh pihak keluarga di terbangkan ke Bangkalan Madura di kampung halamanya untuk di kebumikan.
(FR)