H.Suripno Sumas Adakan Reses Sekaligus Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kabar Nusantara Post, Banjarmasin - Angota DPRD Kalimantan Selatan Dari Fraksi PKB H.Suripno Sumas S.H.M.H Mengadakan Silaturrahmi sekaligus reses bersama para ketua RT_RW yang ada di Banjarmasin, sekaligus Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertempat di rumah beliau di JalanMeratus No 32 Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Sabtu (15/01/22) pukul 10.00 wita.

Dalam acara silaturrahmi  tersebut beliau mengundang nara sumber dari dinas perizinan satu pintu kota Banjarmasin yang di wakili oleh Faidillah S. St Kasi Kordinasi dan Penelitian (PTSP) guna Mlmemberikan masukan tentang Sosialisasi persetujuan Bangunan gedung (PBG) 

Dalam Paparannya, Faidillah Menjelaskan Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Persetujuan Bangunan gedung (PBG)ini bertujuan agar bangunan tersebut bisa memenuhi Standart dan Spesifikasi, setelah bangunan tersebut memenuhi Standart teknis baru bisa diberikan persetujuan. 

"Walaupun sekarang di kota Banjarmasin sudah memberlakukan PBG bagi warga yang sudah memiliki IMB tetap masih bisa berlaku,".terang Faidillah. 

Tujuan dari pemerintah pusat dengan aplikasi SIMBG ini yakni adanya penyeragaman regulasi ijin mendirikan bangunan

Terpisah Suripno Sumas Menjelaskan"perizinan yang ada di kota Banjarmasin khususnya tidak Maksimal,banyak masyarakat yang membangunan bangunan perumahan maupun sejenisnya mengabaikan masalah perizinan"katanya

"Yang kedua saat ini Pemerintah pusat melalui undang-undang Cipta karya telah membuat aturan terkait perizinan" terangnya lagi. 

"Oleh karena itu kami ingin segera melakukan sosialisasi yang mana dinas perizinan terpadu satu atap memerlukan masukan dari masyarakat terhadap rencana pembuatan perizinan tersebut" Jelasnya

"karna itulah kami bekerjasama dengan dinas perizinan satu atap, tentang perbaikan agar mereka dapat masukan tentang perbaikan yang dianggap sulit" katanya. 

Kebanyakan yang sering di keluhkan masyarakat yang ingin mengurus perizinan adalah masalah tanda tangan, samping. kiri dan kanan itu yang menjadi problem bagi mereka, karna itu sarat yang harus di lengkapi,ini yang harus disederhanakan"jelas Suripno

Oleh karena itulah di sosialisasi kan sehingga aturan-aturan yang jadi persyaratan-persyaratan itu ada yang harus di lanjutkan, juga ada yang harus di pangkas"tutupnya.

(FR)