Balai Jalan Besar tak Bisa Blacklist Perusahan yang Gagal Selesaikan Proyek yang Molor

Kabar Nusantara Post, Banjarmasin -  Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XI Mengatakan ada tiga paket pengerjaan infrastruktur jalan maupun kembatan yang sedang di kerjakan di Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam molor penyelesaiannya. 

Adapun pengerjaan proyek yang belum selesai dan dinyatakan melebihi batas waktu pengerjaan dan kini pengerjaannya di masa denda, diantaranya

Pengerjaan Jalan Lianganggang Kota Banjarbaru hingga batas Kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut  yang mana sesuai kontrak yang ada di papan Pagu Seharusnya selesai 31 Desember 2021, ternyata sampai sekarang belum dapat di selesaikan juga.

Sedangkan untuk proyek pelebaran jalan yang di Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala (Batola) juga belum kelar penyelesaiannya yang mana Seharusnya selesai 31 Desember 2021, ternyata juga tidak selesai Sampai saat ini. 

Terus untuk proyek Pengerjaan Jembatan Paringin Kabupaten Balangan yang harusnya selesai Desember 2021, ternyata molor sampai sekarang. Anehnya banyak Para pekerja yang belum di gajih/ dibayar.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah XI Banjarmasin, Sauqi Kamal, mengakui semua itu. Hanya Saja ia mengatakan proyek pengerjaanan di lanjutkan dalam masa denda. Kamis (13/01/2022) 

Untuk  proyek Jalan Handil Bakti untuk progres pengerjaannya sudah hampir 95 persen penyelesaiannya

Kemudian, proyek Jalan Liang Anggang di segmen 1 yang di kerjakan PT Akas sudah  72 persen dan di seksi 2 yang yang di kerjakan PT Anugerah Lestari yakni di Bati-Bati hingga batas kota Pelaihari sudah 88 persen.

Untuk Jembatan Paringin, diperpanjang tanpa denda hingga 31 Januari 2022 dari sebelumnya 31 Desember 2021 karena recofusing anggaran dari pemerintah. Diprediksi, pengerjaan tetap molor, senasib dengan lainnya.  

Denda terbesar ada di paket pengerjaan Jalan Lianganggang-Pelaihari. Dua paket pekerjaan jalan dari ruas Jalan Lianganggang-Bati-Bati menelan anggaran sebesar Rp 74,6 miliar.

(FR)