Kabar Nusantara Post, Banjarmasin Perkelahian maut yang berujung menewaskan Iyut (30) di jembatan dekat Kampung Arab, Antasan Kecil Timur (AKT) akhirnya terungkap, salah satu dari dua orang pelaku, Riduan (23) menyerahkan diri, Minggu malam (12/12/2021).
Pelaku Riduan diserahkan pihak keluarganya ke mapolsek Banjarmasin Tengah, sedang satu pelaku lainnya yang juga adik dari Riduan berinisial H sampai saat ini masih belum di ketahui keberadaannya.
Pelaku pembunuh Iyut merupakan warga Jalan Pasar Lama, barang bukti yang di amankan pihak kepolisian berupa sajam milik pelaku dan sajam milik korban Iyut yang merupakan warga komplek Mahligai Sultan Adam Banjarmasin Utara.
Akibat perkelahian yang terjadi di dekat jembatan dekat Mesjid Jami itu, korban mengalami luka yang cukup serius, dibagian kepala,dada serta perut dan banyak mengeluarkan darah sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolsekta Banjarmasin tengah Kompol Susilo SH SIK MH saat di temui awak media membenarkan salah satu tersangka sudah menyerahkan diri.
Awal mula dari perkelahian maut tersebut terjadi pada Sabtu malam (12/12/2021) sekitar pukul 21.45 Wita disebabkan oleh korban yang sering melakukan pemalakan serta pengancaman kepada tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Lama.
Karna sering di palak itulah tersangka mengajak adiknya langsung melakukan perlawanan.
Sambil berlarian dua beradik ini terus menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban terjatuh di samping jembatan dengan bersimbah darah sambil memegang pisau di tangannya.
Melihat korban sudah tidak berdaya lagi kedua tesangka ini langsung kabur, melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis metic.
Dari hasil penyelidikan dan olah Tkp pihak Kepolisian anggota Polsek Banjarmasin Tengah langsung mendatangi rumah tersangka dan meminta pihak keluarga tersangka agar segera menyerahkan diri.
Tersangka Riduan akhirnya mau menyerahkan diri di antar oleh pihak keluarganya ke kantor Mapolsekta Banjarmasin tengah di Jalan Meratus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(FR)