Kabar Nusantara Post, Tanah Bumbu – Karena terbukti
miliki narkotika jenis sabu-sabu 0,30 gram pemuda berinisial PJ (19) warga
komplek Perumahan Griya Bumi Raya Permai RT10 Desa Gunung Besar, Kecamatan
Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres
Tanah.
Kapolres
Tanah Bumbu melalui Kasi Humas H.Made Rasa mengungkapkan, penangkapan terhadap
PJ dilakukan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat, yang mencurigai
tindak-tanduk tersangka.
“Tersangka
kami amankan di Jalan Borneo Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten
Tanah Bumbu, sekitar pukul 21.20 Wita.” Kata Made, Jumat, (19/11/2021).
Dari
tangan pelaku polisi amankan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30
gram, 1 plastik klip, 1 buah kotak rokok Arrow, 1 lembar kertas rokok dan satu
unit Handphone samsung.
Berawal
dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan pendalaman atas informasi
itu. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggrebekan,”ujar Made.
Saat
ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan lebih
lanjut, Terang Made.
(knp/fsl/bk)