Bang Dhin : Tidak Ada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Banjarmasin

Kabar Nusantara Post, Banjarmasin – M. Syaripuddin selaku Wakil Ketua DPRD Prov. Kalsel, mengingatkan agar tidak ada perayaan selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang, terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal ini terkait dikeluarkan kebijakan pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di seluruh Indonesia untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru.

“Tahun ini tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin dalam pers realise yang diterima, Minggu (21/11/2021).

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, beberapa waktu lalu.

“Jadi tidak ada perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Meskipun kebijakan ini akan diterapkan sambil menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru, namun sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan mulai kembali diperketat.

“Diantaranya membatasi pengunjung fasilitas umum dan area publik, seperti halnya siring Sungai Martapura yang kini ramai dikunjungi masyarakat Banjarmasin,” ungkap Bang Dhin.

Kemudian menerapkan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kita harus menerapkan kewaspadaan yang tinggi agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di daerah ini, terutama mencegah terjadinya kerumunan massa,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Hal yang sama juga terjadi pada pembatasan resepsi pernikahan, pusat perbelanjaan dan mall, bioskop, kegiatan makan dan minum serta tempat ibadah yang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, serta tutup pukul 21.00.

Selain itu, pemerintah membatasi kapasitas tempat ibadah berdasarkan status surveillance daerah tersebut, seperti daerah zona hijau kapasitas maksimal 75 persen, kuning 50 persen, serta oranye dan merah 25 persen, khususnya untuk perayaan Natal di gereja.

Lebih lanjut Bang Dhin mengungkapkan, pemerintah juga akan menerapkan larangan pengambilan cuti saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti, yang berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN. Aturan selama PPKM Level 3 menerapkan 50 persen work from office (WFO) untuk luar Pulau Jawa-Bali. “Sedangkan, untuk pekerja konstruksi beroperasi seluruhnya dengan prokotol kesehatan yang ketat,” tambahnya.

(fr/knp)